Recent Posts

Rabu, 05 Juni 2013

2 Ngoceh

FILM ANIMASI: The Battle of Surabaya, Film Pertama 2D Indonesia Sedang Digarap Bagian 2

Film Battle of Surabaya menceritakan petualangan MUSA, remaja tukang semir sepatu yang menjadi kurir bagi perjuangan pejuang arek-arek Suroboyo dan TKR dalam peristiwa pertempuran dahsyat 10 November 1945 di Surabaya. Dari penulis cerita Film #BattleOfSurabaya Mohammad Suyanto & Aryanto Yuniawan bahwa rahasia penulisan naskah Film Battle of Surabaya menggunakan pattern Hollywood Formula dari Prof. Krevolin, Joseph Campbell, Christopher Vogler dan Prof. M Suyanto dalam bukunya masing-masing tentang rahasia penulisan naskah Hollywood. Terdapat Archetype dan Stage of the Journey yang harus dilalui oleh seorang Hero dalam kisah cerita. Jika agan2 ingin tahu lebih jauh tentang itu ada referensi buku-buku tentang mereka. Selamat menulis naskah ala Hollywood!!
Chris. Vogler dalam The Hero's Journey membagi action dalam 3 babak, dan tiap babak memiliki step2 tentang perjalanan seroarang Hero.
Musa dari Film Battle Of Surabaya dalam kisahnya juga memiliki perjalanan yang sama dalam Hero2 di Film Hollywood. Skin Film BOS bergaya Anime Jepang, tetapi penceritaan dan sinematografinya diadaptasikan dari Hollywood Formula.
Semoga karya cerita Film ini dapat menjadi hal yang berbeda untuk penceritaan Film - film Animasi Indonesia, dukung terus Film Animasi Anak Negeri.  

Props Film Battle Of Surabaya ( rough model ), si "Enola Gay", Pesawat Pembom Amerika B-29 Superfortress yang meluluhlantahkan Hiroshima dengan Bom Atom "Little Boy".

Preview ScreenShot Teaser Film Battle Of Surabaya, scene Insiden Bendera, di Hotel Yamato. Para Pemuda Indonesia di Surabaya merobek bagian Biru, dan mengibarkan kembali sang Merah Putih lambang Negara Indonesia.
Musa menyaksikan peristiwa itu merasakan jiwa dan semangat patriotisme pemuda Indonesia. Akankah jiwa-jiwa pemuda Indonesia sekarang merasakan keberanian dan nasionalisme yang sama dengan dahulu?

Behind The Scene Film BoS: Concept Art (ColorScript) untuk scene suasana sta. Gubeng (atas). Preview Screenshot Teaser Film Battle of Surabaya untuk scene Sta. Gubeng (bawah).

Jepang menyerah! Tanda tangan Japanese Instrument of Surrender diatas kapal USS Missouri. 
Concept Art ini merupakan panduan untuk sebagian dari scene yang akan tampil di Film Battle of Surabaya. 
Art Director, Cinematographer, Animation Director, Special FX, Compositor, Editor Film, dan Sutradara saling berkoordinasi pada masa-masa pra produksi melalui panduan concept art2 seperti diatas untuk melaksanakan filming/kegiatan produksi.

A piece of the story Film Battle of Surabaya: adegan lucu saat para pejuang berhasil melucuti senjata & merebut tank-tank Jepang, pejuang itu tdk bisa mengendarai tank, jadi jalannya tank muter-muter kayak orang mabok. 
Sungguh perjuangan pejuang jaman dulu patut diacungi 2 jempol. Berani mencoba resiko apapun demi kebebasan Indonesia dari belenggu penjajah.
Semoga pejuang-pejuang jaman sekarang juga seperti itu ya!!
Pejuang kita lugu tetapi berani, ada adegan saat tentara Indonesia & pejuang kita saat meluncurkan mortir ke pasukan musuh, malah jatuh dan meledak di area kawan sendiri. Pasukan musuh malah jadi bengong dan berpikir "what's the matter with that guy?.. lost his mind?"
lucu tetapi mengharukan, semoga arwah-arwah para pejuang yang telah gugur ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Amiin...



Teaser Poster Film Animasi 2D Layar Lebar #BattleOfSurabaya. Musa - tokoh utama film Battle Of Surabaya ikut mengangkat senjata dan berperang melawan Sekutu (*Inggris).

Bung Tomo membakar semangat rakyat Indonesia, "selama banteng-banteng Indonesia masih mempoenjai darah merah jang dapat membikin setjarik kain poetih mendjadi merah & putih, maka selama itoe tidak akan kita maoe menjerah kepada siapapoen djuga. Merdekaa!"

Fans Page




( ) Read more

Selasa, 04 Juni 2013

0 Ngoceh

FILM ANIMASI: The Battle of Surabaya, Film Pertama 2D Indonesia Sedang Digarap

Satu lagi karya anak bangsa yang patut diacungi jempol, mengangkat tema kemanusiaan, kehormatan, dan kebebasan, film ini menyajikan tontonan yang bermutu untuk para penikmat film Indonesia. Bertepatan juga dengan ulang tahun Surabaya yang ke-720 hari ini, rasanya pas sekali untuk membahas film yang mengingatkan kita kembali perjuangan arek-arek surabaya saat masa-masa kemerdekaan dulu. Berjudul Battle of Surabaya, film ini merupakan film animasi 2D pertama di Indonesia produksi MSV Pictures, yang disutradarai oleh Aryanto Yuniawan dengan naskahnya yang ditulis oleh Suyanto, direktur STIMIK AMIKOM Yogyakarta. Pembuatan film ini sendiri dikerjakan oleh lebih dari 50 animator dan telah menelan biaya produksi sekitar Rp. 500 juta, belum termasuk biaya hingga proses akhir pembuatan film.


Film Battle of Surabaya menceritakan petualangan MUSA, remaja tukang semir sepatu yang menjadi kurir bagi perjuangan pejuang arek-arek Suroboyo dan TKR dalam peristiwa pertempuran dahsyat 10 November 1945 di Surabaya.

Anda akan menjumpai BUNG Tomo berteriak “Allahu Akbar” di hadapan ribuan arek-arek Suroboyo. Ketika ia berteriak, kamera diarahkan mendekati wajah pejuang kemerdekaan itu. Dengan bersemangat, para pejuang itu kemudian berperang menghadapi penjajahan di atas bumi Surabaya. Mereka menghadang mesin perang penjajah.

Salah satu lokasi Film scene bekas pertempuran arek - arek Suroboyo vs sekutu.

Suara-suara dentuman senjata saling bersahutan. Seorang prajurit penjajah terkena ledakan, dan tersungkur ke tanah. Badannya penuh luka. Namun, dia selamat. Seorang bocah pribumi menggotong tubuh penjajah itu ke tempat yang lebih aman. “Ini bukan soal perang. Ini tentang kemanusiaan, kehormatan, dan kebebasan.”
Kisah itu tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Surabaya, pascabom atom di Jepang. Selain itu juga serangan pasukan gabungan sekutu ke Jerman melalui Normandia.



Dimulai dari sket, kemudian dikembangkan menjadi konsep BG, untuk memandu Color Artist & Animation Artist dalam menciptakan scene, Art Director merancang Color Script per scene.


Dalam masa Pre-Production Departemen Concept Art Film #BattleOfSurabaya akan membuat panduan color script bagi kelanjutan pipeline departemen lain secara detail, termasuk suasana pagi, siang, sore, dan malam serta keadaan lain dalam setiap scene.

Untuk scene dengan adegan kamera follow, meski di bikin puuaannjaangg nih BG-nya... biar dapet continuity-nya.

Teaser Poster (Rough Sketch) Film Battle Of Surabay yg lain. Dalam ikut membela Indonesia dan membantu perjuangan arek- arek Suroboyo sebagai kurir perang, MUSA harus menempuh bahaya dan menghindar dari serangan pesawat - pesawat tempur Inggris.


Lebih lanjut, Suyanto mengatakan kalau Battle of Surabaya, bukan sekedar film animasi anak-anak biasa namun digarap dengan Hollywood taste, dimana ilmu membuat film animasi gaya Hollywood semacam ini ia dapatkan dari orang asing yang dikenalnya. Terbukti, teaser film ini telah meraih beberapa penghargaan nasional seperti:
  1. Winner INAICTA 2012 kategori Film Animasi oleh kementrian kominfo RI.
  2. 1st Winner INDIGO FELLOWSHIP 2012 oleh Telkom Indonesia.
  3. Nominasi Terunggul kategori Film Animasi ajang Apresiasi Film Animasi Indonesia (AFI) oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Semoga, film ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi sineas-sineas film Indonesia untuk membuat dan menghasilkan film-film yang bermutu dan memajukan industri perfilman Indonesia. Dan juga, semoga Battle of Surabaya bisa mengikuti jejak The Raid: Redemption (2011) untuk go international dimana hasil karya anak bangsa dikenal di pasar dunia.
Battle of Surabaya, dijadwalkan akan tayang pada 15 April 2014 mendatang.

FansPage :


( ) Read more

Sabtu, 01 Juni 2013

0 Ngoceh

Defrag Error Message: ID No:DEFRAG00205

   Ketika Anda menjalankan Disk Defragment pada Windows 98, Anda mungkin menerima pesan seperti berikut ini:



Penyebab : Masalah ini dapat terjadi ketika file Applog yg berada di direktori C: \ windows \ folder Applog telah rusak.

Pemecahan Masalah :
a. klik kanan area kosong pada desktop, lalu klik properties.
b. pada Tab web, klik Folder Options dan tekan "YES".
c. pada Tab view, klik Show All file kemudian klik OK.
d. klik start, klik Find kemudian kli Files or Folder.
e. Isikan nama kotak dan pilih jenis Applog lalu kli C: lihat kotak dialog dan centang Subfolder kemudian klik Find Now.
f. klik 2x Applog untuk membukanya.
g. pada Menu Edit, klik pilih semua.
h. pada Menu File, klik Hapus lalu kemudian klik "YA".


Terimakasih...
cc http://support.microsoft.com/kb/238165
( ) Read more

Minggu, 14 April 2013

0 Ngoceh

Perkembangan Port Keyboard

      Keyboard atau yang biasa disebut dengan papan ketik, adalah input device komputer yang berfungsi untuk memasukkan data dengan mengetikkan huruf atau angka , maupun symbol khusus untuk shortcut keyboard. Kalau ingat keyboard kita pasti ingat yang namanya QWERTY, yang diambil dari urutan huruf pada keyboard bagian atas, karena kita tahu huruf pada keyboard tidak disusun berdasarkan alfabet. Seiring perkembangan teknologi keyboardpun mencadi bermacam-macam dan bervariasi tergantung sesuai kebutuhan dan bentuk yang sangat menarik.

Perkembangan Port keyboard:
1. Keyboard Serial
     Yaitu keyboard yang menggunakan DIN 5 male yang biasanya digunakan pada komputer AT.


2. Keyboard PS/2
     Merupakan keyboard yang paling sering kita jumpai saat ini, karena keyboard jens inin biasa digunakan pada komputer jenis ATX. Port keyboard PS/2 hampir sama dengan port pada mouse, jadi diharapkan agar berhati - hati dalam pemasangan konektor keyboard. Biasanya port keyboard ditandai dengan warna ungu, sedangkan port mouse di tandai warna hijau.


3. Keyboard Wireless
     Merupakan keyboard yang tidak menggunakan kabel, ada beberapa jenis keyboard berdasarkan koneksi yang di pakai seperti : Infrared, WIFI, maupun Bluetooth. Keyboard ini akan lebih praktis bila di pasang pada laptop maupun notebook.


4. Keyboard USB
     Merupakan keyboard dengan port usb, keyboard ini di peruntukan untuk pengguna laptop maupun notebook. karena bila keyboard laptop maupun notebook mudah di ganti menggunakan keyboard usb, selain itu konektor usb juga menjamin transfer data lebih cepat di banding port yang lain.


Dari artikel diatas kita dapat simpulkan bahwa seiring dengan perkembangan komputer maka perkembangan alat - alat pendukung juga semakin pesat, sehingga pengguna akan lebih nyaman saat menggunakannya.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat.


( ) Read more

Minggu, 18 November 2012

0 Ngoceh

Pelanggaran Piracy

       


        Piracy adalah kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok seseorang dengan cara pembajakan software illegal. Contohnya adalah Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). 

Keuntungan => Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah. 
Kerugian => Merugikan pemilik hak cipta (royalti). 
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. 

 Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan 
 1. Hardisk Loading Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer). 

2. Under Licensing Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk. 

3. Conterfeiting Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll. 

4. Mischanneling Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi. 

5. End user copying Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer. 

6. Internet Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis). 

 KETENTUAN UMUM 
 Pasal 1 , ayat 8 : 
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. 

LINGKUP HAK CIPTA 

Pasal 2, ayat 2 : 
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 

Pasal 12, ayat 1 : 
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 

Pasal 15 : 
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: 
 a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
 b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; 
 c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. 

KETENTUAN PIDANA 

 Pasal 72 
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
( ) Read more

Sabtu, 17 November 2012

0 Ngoceh

Pelanggaran Privacy


          Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
         Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

      Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan prosser atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media. 

        Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :

1.    Intrusion yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah                personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
2.   Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
3.   Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita “Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker”. Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4.   Appropriation of name or likeness yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.


Ancaman Privasi
• Pengumpulan data (data collection)
• Pengumpulan data yang lebih mudah dan lebih cepat
• Acuan silang (cross referencing / aggregation)
• Pengumpulan data tersembunyi (hidden data collection)
• Pelacakan penggunaan (usage tracking)
• Pembagian informasi (information sharing)

        Perlindungan privasi Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
        Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1.    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


( ) Read more

Sabtu, 13 Oktober 2012

0 Ngoceh

Cyber Crime & Cyber Law

                 Cara Pembuktian Cyber Crime Menurut Hukum Indonesia 




Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu; 
1. kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas; dan  
2. kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.  

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. 

Pasal 5 

(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: 
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan 
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 

 Pasal 6 

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. 

Menurut keterangan Kepala Unit V Information dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombespol Dr. Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H., pada 16 April 2007, menerangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), khususnya Unit Cyber Crime, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terkait Cyber Crime. Standar yang digunakan telah mengacu kepada standar internasional yang telah banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk oleh Federal Bureau of Investigation (“FBI”) di Amerika Serikat. Karena terdapat banyak perbedaan antara cyber crime dengan kejahatan konvensional, maka Penyidik Polri dalam proses penyidikan di Laboratorium Forensik Komputer juga melibatkan ahli digital forensik baik dari Polri sendiri maupun pakar digital forensik di luar Polri. Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain: 

1. Proses Acquiring dan Imaging Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging yaitu mengkopi (mengkloning/menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat melakukan analisis karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti. 

2. Melakukan Analisis Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. 

Dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, penulis tidak mengetahui secara pasti metode yang diterapkan oleh penyidik khususnya di Indonesia. Namun untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu: 

1. Theory of The Uploader and the Downloader 
Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi) 

2. Theory of Law of the Server Dalam pendekatan ini, 
penyidik memperlakukan server di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data elektronik. 

3. Theory of International Space Menurut teori ini, 
cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara memiliki kedaulatan yang sama. 

Sedangkan pada kolom “Tanya Jawab UU ITE” dalam laman http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite dijelaskan bahwa dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, maka penyidik dapat mengacu pada log file, yaitu sebuah file yang berisi daftar tindakan dan kejadian (aktivitas) yang telah terjadi di dalam suatu sistem komputer. 

Demikian penjelasan yang kami dapat sampaikan. 

Semoga bermanfaat. 

Dasar hukum: 

1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 


Sumber: 

( ) Read more

Minggu, 30 Oktober 2011

0 Ngoceh

corat coret \("_")/

( ) Read more
0 Ngoceh

acara perpisahan \( ";_;")/













hu hu hu hu  hiks hiks hiks hiks 
acara perpisahan yg g" terlalu megah cukup sederhana dan tak mengesankan juga sich  hehehe....
( ) Read more
Terimakasih Sudah Berkunjung

Sejarah

Iki Bocah'e

Foto saya
"KUCING yg baik memang TIDAK harus BAIK dan TIDAK RAMAH terhadap TIKUS-TIKUS yg RAKUS".
Copyright © Edit oleh Supriyadi