Pelanggaran Privacy
Privasi
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka.
Menurut
UU Teknologi Informasi ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan
penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau
oleh pihak lainnya.
Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan prosser atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Adapun
peristiwa-peristiwa itu yakni :
1.
Intrusion yaitu tindakan mendatangi
atau mengintervensi wilayah
personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan.
Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun
diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan
istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan
mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul
karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah
diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
2.
Public disclosure of embarrassing private
facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang
diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi
maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out
Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah
telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan
ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000
orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam
pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
3.
Publicity which places some one false
light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang
banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National
Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi
berita “Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker”. Eastwood
beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru
terhadap dirinya.
4.
Appropriation of name or
likeness yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk
kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan
keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si
selebritis dipublisir tanpa ijin.
Ancaman Privasi
• Pengumpulan data (data collection)
• Pengumpulan data yang lebih mudah dan
lebih cepat
• Acuan silang (cross referencing /
aggregation)
• Pengumpulan data tersembunyi (hidden
data collection)
• Pelacakan penggunaan (usage tracking)
• Pembagian informasi (information
sharing)
Perlindungan
privasi Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki
muatan melanggar kesusilaan.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
0 Ngoceh: